Perekrut TKI Ilegal Divonis Penjara Sembilan Tahun
RAKYATCIREBON.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp120 juta kepada sponsor prekrut TKI ilegal, dan terdakwa. Ia juga berkewajiban restituti kepada korban sejumlah Rp840 Juta.
Berdasarkan surat keputusan nomor 265/Pib.B/2017 PN.Idm.
Ahmad Nawawi, warga Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng, disidangkan di PN Indramayu atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus perekrutan TKI dengan tujuan Malaysia.
Humas PN Indramayu Unggul Tri EM setelah hakim membacakan vonis sembilan tahun kurungan penjara, terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
Menurutnya, yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi kurungan penjara selama sembulan tahun, karena jumlah korbanya sangat banyak. Bahkan, hingga ada yang meninggal dunia.
Sementara itu Ketua SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim PN Indramayu kepada pelaku TPPO, dengan modus perekrutan TKI.
Pihaknya tidak menampik jika hukuman yang dijauhkan kali ini merupakan yang paling berat, khusus traffiking. Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus tersebut dijadikan contoh dan peringatan bagi para perekrut TKI yang tidak sesuai prosedur.
\"Semoga ada efek jera buat para sponsor, agar permaslahaan yang menimpa TKI dapat diminimalisir,\" harapnya.
Ditambahkanya, sebanyak delapan korban dari jumlah 21 korban TPPO yang dilakukan Wawi, mengadu ke SBMI.
Kemudian, salah satu korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indramayu, atas dugaan pelanggaran Pasal 04 UU 21/2007 Tentang TPPO. (yan)
Sumber: